Depok, 10 Oktober 2024 – Prinsip-prinsip hukum Islam memiliki relevansi yang kuat dalam menangani tantangan konflik bersenjata modern. Hal ini menjadi salah satu topik utama yang dibahas dalam sesi pertama 7th Certificate Course on International Humanitarian Law and Islamic Law Related to Armed Conflict, yang berlangsung di Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok, pada 9-12 Oktober 2024.
Dr. Ahmed Al-Dawoody, Penasihat Hukum Islam dan Yurisprudensi dari ICRC Jenewa, menyampaikan bahwa dalam sejarah Islam, terdapat hukum-hukum yang telah mengatur perlindungan warga sipil, penanganan tawanan perang, serta batasan penggunaan kekuatan dalam konflik bersenjata. Menurutnya, hukum-hukum ini tetap relevan dalam menghadapi tantangan-tantangan konflik kontemporer yang kerap melibatkan pihak-pihak non-negara, termasuk kelompok bersenjata yang tidak selalu terikat pada hukum internasional.
“Hukum Islam memiliki panduan yang jelas dalam melindungi warga sipil dan membatasi dampak buruk konflik. Prinsip-prinsip ini dapat diterapkan secara efektif dalam situasi-situasi modern jika dikomunikasikan dengan tepat,” ujar Al-Dawoody saat memberikan kuliah umum di depan para peserta dari kalangan akademisi, diplomat, dan praktisi hukum.
Tantangan Implementasi di Era Modern
Sesi ini juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi dalam implementasi hukum Islam terkait konflik bersenjata di dunia modern. Salah satu tantangan utamanya adalah bagaimana kelompok-kelompok bersenjata non-negara, yang tidak selalu mengenal atau mengikuti hukum humaniter internasional, dapat dilibatkan dalam diskusi terkait kepatuhan terhadap hukum perlindungan.
Al-Dawoody menjelaskan bahwa dalam konflik modern, pemahaman atas hukum Islam dan hukum humaniter internasional sering kali tidak sejalan. Banyak pihak dalam konflik yang lebih terikat pada nilai-nilai religius atau tradisi lokal, sehingga aturan hukum internasional kurang dipahami atau dipatuhi. Untuk itu, diperlukan dialog berkelanjutan yang menjembatani kedua kerangka hukum tersebut.
Kesamaan Prinsip Perlindungan
Dalam diskusi yang diadakan di Teater Hall UIII, para peserta juga diajak untuk mengeksplorasi kesamaan antara hukum Islam dan IHL, khususnya dalam hal perlindungan warga sipil dan objek-objek sipil dalam situasi konflik. Hukum Islam memiliki prinsip-prinsip seperti al-dhimma (perlindungan untuk warga non-Muslim di bawah kekuasaan Islam) yang dapat disandingkan dengan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional terkait perlindungan non-kombatan.
“Hukum Islam secara tegas melarang serangan terhadap warga sipil dan menetapkan bahwa perang harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian untuk meminimalisir korban jiwa yang tidak berdosa,” kata Ziaullah Rahmani, Penasihat Regional ICRC untuk Hukum Islam di Islamabad, yang turut menjadi fasilitator dalam sesi tersebut.
Peluang untuk Sinergi
Melalui diskusi interaktif ini, diharapkan adanya sinergi yang lebih besar antara cendekiawan Muslim, institusi akademis, dan organisasi internasional seperti ICRC dalam mengembangkan panduan yang relevan untuk diterapkan di lapangan. Para peserta sepakat bahwa dengan pendekatan yang tepat, hukum Islam dan IHL dapat digunakan secara berdampingan untuk mengurangi penderitaan manusia dalam situasi konflik modern.
Acara yang diikuti oleh sekitar 40 peserta ini juga menyoroti pentingnya pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi praktisi hukum dan kemanusiaan, agar pemahaman tentang hukum perlindungan dalam Islam dapat diintegrasikan secara lebih efektif dalam skenario-skenario konflik saat ini.