Oleh: Winda Rahmadita, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Pemenang Juara Harapan Lomba Menulis Artikel Islam & Konflik Bersenjata INSANIA
Pendahuluan
Dalam tatanan politik global penuh kemerosotan moral, konflik bersenjata menjadi isu paling menonjol dengan dampak yang merusak. Dalam hal ini, dunia membutuhkan pegangan kuat untuk menciptakan perdamaian. Damai sendiri memiliki banyak persepsi, dapat berupa situasi tenang, gambaran dari emosionalitas diri, dan lainnya. Namun dalam hal ini, perdamaian merujuk pada situasi dimana sebuah kelompok bersenjata tidak memerangi musuh (Hidayat, 2017).
Hukum Humaniter diciptakan sebagai pelindung bagi hak asasi para prajurit dan non-prajurit dalam suatu konflik bersenjata. Namun jauh sebelum itu, Hukum Islam telah mengatur lebih dahulu tentang perang dan damai (Fahri, n.d.). Untuk menghadapi realitas dunia yang kerap menyajikan situasi abu-abu dengan sejumlah konflik tak terhindarkan, artikel ini akan membahas bagaimana Islam memandang konflik bersenjata, prinsip-prinsip peperangan dalam Islam, dan solusi damai berdasarkan Hukum Islam.
Pembahasan
Islam adalah agama yang menjunjung tinggi persatuan dan perdamaian, dengan pandangan kompleks terhadap konflik bersenjata. Dalam Al-Qur’an, dikatakan bahwa perang merupakan hal yang dibenci manusia. Namun, bisa jadi bahwa sesuatu yang manusia tidak sukai memiliki kebaikan yang tidak manusia ketahui. Oleh karena itu, perlu dipahami bahwa Islam memperbolehkan perang dalam kondisi tertentu. Sebagaimana yang tertuang dalam Surah Al-Hajj ayat 39, bahwa Allah mengizinkan peperangan apabila kaum Muslim dizalimi, mengalami penganiayaan, dan diusir dari tanah air mereka. Hal penting yang harus dipahami adalah Islam memperbolehkan peperangan sebagai bentuk defensif, bukan untuk tujuan ofensif.
Sayangnya, realitas konflik bersenjata di dunia, seperti terorisme dan radikalisme, seringkali berjalan tidak sesuai dengan ajaran Islam. Beberapa kelompok bisa menggunakan agama untuk membenarkan tindakan ekstrimis dan kekerasan. Konflik bersenjata yang sering kali dikaitkan dengan Islam merupakan hasil dari faktor seperti sosial, politik, dan ekonomi yang kompleks, sangat bertentangan dengan representasi dari ajaran agama itu sendiri. Tidak hanya mengancam stabilitas kawasan, kelompok bersenjata sangat merusak citra Islam secara keseluruhan. Hal ini tentu memerlukan upaya-upaya pendekatan dan penyelesaian konflik secara damai.
Dalam Islam, terdapat prinsip-prinsip peperangan yang harus dipatuhi, diantaranya adalah: 1) larangan untuk membunuh anak-anak; 2) membunuh dan memperkosa wanita yang tidak ikut berperang, 3) membunuh orang tua yang tidak ikut berperang, 4) memotong dan merusak pohon, 5) merusak binatang ternak kecuali untuk dimakan dagingnya, 6) menghancurkan rumah ibadah, 7) mencincang mayat musuh, 8) membunuh pendeta dan pekerja yang tidak ikut berperang, 9) bersikap berani dan ikhlas dalam perang, 10) dan tidak melakukan perbuatan melampaui batas. Prinsip Islam tersebut sangat sejalan dengan prinsip Hukum Humaniter Internasional yang menjadi pedoman bagi pihak-pihak berkonflik yang dijabarkan ke dalam sejumlah asas pelaksanaan (principles of application), yaitu:
- Dalam konflik, pihak terlibat harus membedakan antara anggota militer dan warga sipil untuk melindungi hak keselamatan warga sipil;
- Warga sipil, termasuk individu yang tidak termasuk dalam militer, tidak boleh menjadi sasaran serangan;
- Dilarang melakukan tindakan atau ancaman kekerasan yang bertujuan menimbulkan ketakutan di kalangan warga sipil;
- Pihak-pihak berkonflik harus mengambil langkah pencegahan untuk melindungi warga sipil dan meminimalisir kerugian atau kerusakan tidak disengaja;
- Hanya personel militer yang memiliki wewenang untuk menyerang dan menangkap musuh (Zulfikar, 2016).
Sama dengan tujuan hukum humaniter, Islam sangat memanusiakan perang agar tidak melampaui batas dengan memberikan jaminan dan perlindungan bagi warga sipil, mengembalikan perdamaian, dan membatasi kekuasaan pihak berkonflik. Prinsip-prinsip tersebut menunjukkan bagaimana Islam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, bahkan dalam situasi konflik dimana peperangan harus menjadi jalan terakhir dan dilakukan secara terhormat. Berdasarkan hal tersebut, Islam menawarkan beberapa mekanisme untuk menyelesaikan konflik bersenjata dan mencapai perdamaian. Pertama, pendekatan internal dan eksternal harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan kerjasama lintas negara dan instansi. Perlu adanya pendekatan komprehensif dan keterlibatan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah dan kerjasama dengan lembaga internasional.
Kedua, nilai-nilai perdamaian dalam Islam tidak hanya bersifat normatif. Hal ini dapat dilihat berdasarkan contoh Piagam Madinah yang menjadi bukti konkret usaha Nabi Muhammad SAW untuk mencapai perdamaian. Prinsip yang tercermin adalah penekanan bagi umat Islam untuk bersatu dan mengambil peran untuk mengadakan perdamaian dengan pihak satunya (Hidayat, 2017). Oleh karena itu, upaya diplomasi, negosiasi, dan mediasi harus selalu dikedepankan untuk mencegah pertumpahan darah. Yang terakhir, Islam menawarkan perjanjian damai dalam dua bentuk. Pertama, gencatan senjata untuk beberapa periode tertentu. Hal ini didasarkan pada konsep al-Muwadda’ah yang artinya perjanjian setelah berperang, dimana seorang imam atau pemimpin dengan pihak musuk berjanji untuk menghentikan peperangan selama jangka waktu yang ditentukan (Islamindonesia.id, 2023). Dalam hal ini, Islam memberikan waktu bagi pihak bertikai untuk beristirahat sejenak dan memiliki waktu untuk mencari solusi damai tanpa saling mengangkat senjata. Kedua, perjanjian damai untuk selamanya. Hal ini yang sangat diutamakan dalam Islam karena menciptakan kehidupan kondusif bagi seluruh umat.
Penutup
Agama Islam dan perdamaian merupakan satu kesatuan dimana gagasan perdamaian menjadi pemikiran mendasar dan mendalam dalam watak Islam. Solusi-solusi di atas hanya mengedepankan upaya dengan jalan damai berdasarkan ajaran Islam tanpa jaminan dan kepastian dalam keberhasilannya mengakhiri konflik bersenjata, Hal ini karena konflik bersenjata merupakan tantangan yang kompleks dan berkelanjutan yang memerlukan komitmen jangka panjang dengan melibatkan berbagai pihak. Namun, pandangan Islam yang mengedepankan pendekatan holistik, inklusif, dan bersandar pada prinsip-prinsip kemanusiaan dapat menciptakan lingkungan yang stabil dan kondusif untuk mencari solusi damai yang berkelanjutan.
Daftar Pustaka
Fahri, M. A. Perlindungan Penduduk Sipil Ketika Konflik Bersenjata (Perbandingan Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Islam). Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 6(2), 26-50.
Hidayat, N. (2017). Nilai-nilai Ajaran Islam Tentang Perdamaian (Kajian antara Teori dan Praktek). Aplikasia: Jurnal Aplikasi Ilmu-Ilmu Agama, 17(1), 15-24.
IslamIndonesia.id., Desember 2, 2023. Gencatan Senjata atau Hudnah dalam Pandangan Islam. Retrieved April 7, 2024 from https://islamindonesia.id/islammenjawab/gencatan-senjata-atau-hudnah-dalam-pandangan-islam.htm.
Zulfikar, F. (2016)., Etika dan Konsep Perang dalam Islam. Jurnal Hukum dan Politik, 7(1), 109-110.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini sepenuhnya merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan resmi Asosiasi INSANIA APIHHI.