Depok, 9 Oktober 2024 – Dalam rangka memperkuat dialog lintas disiplin antara hukum humaniter internasional (IHL) dan hukum Islam terkait konflik bersenjata, International Committee of the Red Cross (ICRC) Jakarta bekerja sama dengan Association of Researchers on Islam and IHL (INSANIA) Yogyakarta dan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok menyelenggarakan 7th Certificate Course on International Humanitarian Law and Islamic Law Related to Armed Conflict. Acara yang berlangsung pada 9-12 Oktober 2024 ini menjadi momentum penting bagi kolaborasi internasional dalam merespons tantangan kemanusiaan global.
Kegiatan yang diselenggarakan di Fakultas Studi Islam UIII ini bertujuan untuk menjembatani pemahaman antara prinsip-prinsip hukum humaniter internasional yang tertuang dalam Konvensi Jenewa dan ketentuan hukum Islam terkait perlindungan korban konflik bersenjata. Sebagai bagian dari upaya membangun landasan bersama, kursus ini juga bertujuan memperkuat kerja sama antara institusi-institusi Islam dengan ICRC demi melindungi martabat dan kehidupan manusia yang terdampak oleh kekerasan dan konflik.
“Kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam menemukan titik temu antara hukum Islam dan hukum humaniter internasional, terutama dalam perlindungan warga sipil dan properti sipil dalam situasi konflik. Kami berharap dialog ini akan terus berlanjut dan menghasilkan solusi kemanusiaan yang lebih baik di masa mendatang,” ujar Vincent Ochilet, Deputy Head of ICRC Regional Delegation untuk Indonesia dan Timor-Leste, dalam sambutannya pada upacara pembukaan.
Acara ini menghadirkan sejumlah pembicara internasional, termasuk Dr. Ahmed Al-Dawoody, Penasihat Hukum ICRC untuk Hukum Islam dan Yurisprudensi dari Jenewa, serta Ziaullah Rahmani, Penasihat Regional untuk Hukum Islam di ICRC Islamabad. Mereka memberikan wawasan mengenai bagaimana prinsip-prinsip IHL dan hukum Islam dapat bersinergi dalam mengurangi penderitaan selama konflik bersenjata.
“Melalui kursus ini, kami berharap dapat memperdalam pemahaman para akademisi dan praktisi hukum tentang pentingnya hukum perlindungan dalam Islam, serta bagaimana hukum tersebut dapat diterapkan dalam konteks konflik bersenjata yang sesuai dengan prinsip-prinsip IHL,” ujar Al-Dawoody.
Acara ini mengundang sekitar 40 peserta dari berbagai universitas Islam di Indonesia, termasuk dosen, mahasiswa pascasarjana, diplomat, serta perwakilan media dan organisasi kemanusiaan. Para peserta terlibat aktif dalam diskusi kelompok yang mengeksplorasi isu-isu penting seperti perlindungan warga sipil, properti sipil, dan penanganan korban konflik sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan IHL.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi internasional, terutama antara lembaga kemanusiaan dan akademisi Islam, dapat membuka jalan bagi terciptanya landasan hukum yang kuat untuk melindungi korban konflik di seluruh dunia.