INSANIA kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat pemahaman mahasiswa tentang hukum internasional melalui acara Kuliah Tamu bertema “Islam dan Hukum Humaniter Internasional” yang diselenggarakan pada Selasa, 26 November 2024, di Ruang Teatrikal FSH. Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum semester 3, yang mendapatkan kesempatan berharga untuk memperdalam wawasan tentang hukum humaniter internasional dari perspektif Islam.
Kuliah tamu ini dibuka oleh ibu Dr. Lindra Darnela sebagai pengampu mata kuliah Hukum internasional. Ia menyampaikan apresiasinya kepada dosen tamu yang bersedia meluangkan waktunya untuk berbagi wawasan terkait Islam dan Hukum Humaniter di UIN Sunan Kalijaga. Ia menyampaikan bahwa belum banyak yang mengetahui sejauhmana kontribusi Islam dalam kajian hukum international, khususnya hukum humaniter, sehingga penyebaran pemahaman terkait ini menjadi hal yang penting terlebih lagi di kampus yang berbasis Islam.
Dr. Fajri Matahati Muhammadin, S.H., LL.M., Ph.D., merupakan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus Direktur Riset dan Pengembangan di INSANIA. Dengan pengalaman dan keahlian mendalam dalam hukum internasional, Dr. Fajri menjelaskan secara komprehensif konsep fiqh al-siyar, jihad, dan kaitannya dengan hukum humaniter internasional kontemporer, yang bertujuan melindungi korban perang dan membatasi kekerasan dalam konflik bersenjata.
Dalam kuliahnya, Dr. Fajri menekankan urgensi mengintegrasikan nilai-nilai Islam dengan hukum humaniter internasional guna memperkuat posisi hukum Islam dalam tataran global. “Pemahaman yang mendalam terhadap hukum internasional bukan sekadar pilihan, tetapi menjadi keharusan bagi mahasiswa hukum agar mampu berkontribusi dalam dialog internasional dan memberikan solusi yang etis dan humanis,” ujar Dr. Fajri.
Materi yang disampaikan mencakup berbagai contoh implementasi hukum humaniter internasional dalam konteks Islam, seperti pembahasan konvergensi antara fiqh al-siyar—yang mengatur hubungan internasional dalam Islam—dengan aturan-aturan hukum internasional yang melindungi pihak non-kombatan dalam konflik. Pembahasan ini memberikan wawasan aplikatif yang memperkuat kemampuan mahasiswa dalam memahami peran hukum Islam di tingkat global, sekaligus mendorong mereka untuk aktif berperan dalam dinamika internasional.
Dr. Fajri juga mendorong para mahasiswa untuk berani menghadapi tantangan dalam kajian hukum Islam, termasuk ketakutan terhadap stigma global. Ia menekankan pentingnya mengembangkan diskursus dengan pendekatan yang relevan dan kontekstual serta melatih generasi muda yang siap berkompetisi di kancah internasional. “Jika umat Islam dapat memanfaatkan khazanah keilmuannya dengan baik, dialog antara fiqh al-siyar dan hukum internasional akan menghasilkan solusi yang menguntungkan semua pihak. Langkah kita harus berani, strategis, dan berbasis ilmu,” tegas Dr. Fajri.
Pemaparan Dr Fajri ini mengundang banyak pertanyaan kritis dan konstruktif dari para mahasiswa sehingga diskusi berlanjut sampai pada pembahasan isu-isu perang pada mas kini. Acara ditutup dengan kuis, Dr. Fajri memberi beberapa pertanyaan singkat dan yang berhasil menjawab, mendapatkan hadiah. Kegiatan seperti ini sangat penting untuk memperkuat kesadaran akan pentingnya kolaborasi antar ilmu hukum dan perguruan tinggi dalam mencetak generasi yang lebih progresif.