Oleh: Zakia Rosida, Universitas Jenderal Soedirman
Pemenang Juara Harapan Lomba Menulis Artikel Islam & Konflik Bersenjata INSANIA
Pendahuluan
BBC (2024) menjelaskan bahwa Houthi merupakan kelompok bersenjata yang berada di Yaman dan berasal dari Zaidi, serta merupakan kelompok minoritas syiah dalam negara tersebut. Nama Houthi diambil dari pendiri kelompok mereka bernama Hussein Al Houthi, mereka menyebut dirinya sebagai Ansar Allah atau penolong agama Allah. Houthi dibentuk pada tahun 1990-an dengan tujuan untuk memerangi pemerintahaan Presiden Ali Abdullah Saleh. Fahruddin (2022), Houthi memerangi pihak pemerintahan dikarenakan atas dasar kekecewaan terhadap tindakan yang sewenang-wenang ketika memimpin negara tersebut. Ghofur & Raharjo (2018) , periode kepemimpinan Ali Abdullah Saleh merupakan catatan terburuk dikarenakan pada masa tersebut terjadi perebutan wilayah kekuasaan yang telah menghilangkan 10.000 nyawa dan berakhir pada pemakzulan Presiden. Namun, meskipun telah berganti kepemimpinan oleh Abd Rab Mansur Al Hadi, stabilitas politik di Yaman tetap tidak terjaga.
Eksistensi kelompok Houthi masih terlihat pada masa sekarang ini, salah satunya yakni serangannya yang ditujukan di laut merah. BBC (2024), serangan Houthi terhadap kapal yang melintas di laut merah berlangsung dari tanggal 7 Oktober 2023, tepatnya tak lama setelah perang Israel dan Hamas pecah. Hal ini mereka lakukan sebagai bentuk deklarasi dukungan terhadap Hamas, sehingga mereka akan menargetkan kapal apapun yang berlayar menuju Israel. Selain itu, Houthi juga menyerang kapal kargo menggunakan drone dan rudal balistik. CNBC (2024), tak sampai di situ, serangan Houthi juga masih berlangsung pada bulan Januari tahun 2024, kemudian data terbaru mencatat bahwa pada tanggal 6 Maret 2024 serangan Houthi telah menewaskan tiga orang pelaut yang merupakan warga sipil yang terdiri dari dua orang warga negara Filipina dan satu orang warga negara Vietnam. Tak hanya merenggut nyawa, serangan Houthi yang ditujukan kepada kapal yang berlayar di Laut Merah juga mengganggu aktivitas perdagangan dunia, mengingat bahwa Laut Merah merupakan jalur pelayaran dunia.
Houthi sebagai Subjek Hukum Internasional
Parthiana (1990) dalam bukunya “Pengantar Hukum Internasional” menjelaskan bahwa subjek Hukum Internasional adalah pemegang atau pendukung hak dan kewajiban menurut Hukum Internasional. Pemberontak dapat dikatakan sebagai belligerent apabila telah memenuhi beberapa unsur:
- Kaum pemberontak itu harus terorganisir secara teratur di bawah suatu pemimpin yang jelas;
- Kaum pemberontak itu harus menggunakan tanda pengenal yang jelas yang menunjukkan identitasnya;
- Kaum pemberontak itu harus sudah menguasai sebagian wilayah secara efektif;
- Kaum pemberontak itu harus mendapatkan dukungan dari rakyat di wilayah yang didudukinya.
Dalam beberapa unsur tersebut, apabila dikaitkan terhadap kelompok Houthi, maka kelompok tersebut telah memenuhi unsur yang ada untuk disebut sebagai kelompok belligerent. Selain itu, dengan adanya negara lain yang mengakui atas hadirnya kelompok tersebut juga mendukung kedudukan Houthi sebagai subjek Hukum Internasional belligerent. Fahruddin (2022), Iran adalah salah satu negara yang turut andil dalam melakukan intervensi dalam konflik tersebut, dengan dilatarbelakangi kesamaan mahzab, negara Iran turut membantu dalam pemasokan senjata kepada kelompok Houthi, selain itu hal tersebut juga dilakukan untuk meluaskan geo politiknya di daerah Yaman. Dengan adanya pengakuan Houthi sebagai subjek Hukum Internasional belligerent, maka pertanggung jawaban atas suatu tindakan yang diambil oleh kelompok tersebut juga diatur dalam Hukum Internasional.
Perspektif Hukum Humaniter Internasional terhadap Tindakan Kelompok Houthi
El-Saha (2023), Hukum Humaniter Internasional mengatur tentang konflik bersenjata yang bersifat nasional/NIAC (Non-International Armed Conflict) yang berlaku ketentuan Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 dan konflik Internasional/IAC (International Armed Conflict) yang berlaku ketentuan Konvensi Jenewa 1949/ Protokol tambahan I 1997. Maka dalam hal ini tindakan Houthi telah masuk dalam konflik Internasional dikarenakan tujuan mereka adalah melakukan serangan kepada kapal-kapal asing yang diduga melakukan pelayaran menuju Israel. Dalam Konvensi Jenewa 1949 sendiri terdapat beberapa bagian, Konvensi I melindungi tentara yang luka dan sakit di darat selama perang, Konvensi II melindungi personel militer yang luka, sakit, dan karam di laut selama perang, Konvensi III berlaku bagi tawanan perang, dan Konvensi IV melindungi warga sipil termasuk mereka yang masuk di wilayah pendudukan.
Perlindungan warga sipil yang diatur dalam Konvensi IV dalam Konvensi Jenewa 1949 tidak sama dengan pengertian warga sipil dalam Konvensi I, II, dan III yang ditujukan kepada kombatan atau orang yang ikut serta dalam permusuhan. Dalam Konvensi IV perlindungan warga sipil ditujukan kepada orang-orang yang tidak ikut serta dalam permusuhan atau secara sederhananya ia adalah warga sipil. Mengenai perlindungan warga sipil ini dibagi menjadi dua yakni perlindungan secara umum yang terdapat pada Bagian II Pasal 13 yang berbunyi “Ketentuan-ketentuan pada Bagian II mencakup seluruh penduduk negara-negara yang berkonflik, tanpa adanya pembedaan yang merugikan, khususnya berdasarkan ras, kebangsaan, agama atau pendapat politik, dan dimaksudkan untuk meringankan penderitaan yang disebabkan oleh perang.” Kelompok orang orang sipil yang harus dilindungi tersebut adalah:
- Orang asing di wilayah pendudukan;
- Orang yang tinggal di wilayah pendudukan;
- Internian sipil;
- Penduduk sipil yang telah melakukan pelanggaran hukum yang secara khusus bertujuan untuk merugikan penguasa pendudukan.
Sedangkan perlindungan secara khusus diberikan kepada penduduk sipil yang tergabung dalam sebuah organisasi sosial yang bertugas untuk membantu warga sipil lainnya pada waktu sengketa bersenjata berlangsung.
Perspektif Hukum Perang dalam Islam terhadap Tindakan Kelompok Houthi
Sumber yang digunakan para ahli fikih untuk mengembangkan hukum perang dalam islam adalah:
- Al-Qur’an;
- Sunnah (tradisi nabi);
- Ijma’;
- Qiyas;
- Maslahah atau kepentingan umum.
Prinsip-prinsip perang dalam islam telah tergambar melalui beberapa sumber yang telah ada, hukum perang dalam islam memanusiakan para non-kombatan, menghormati harkat dan martabat dari kombatan musuh, dan melindungi kerusakan harta benda musuh kecuali dalam keadaan mendesak untuk kepentingan militer. Salah satu dari prinsip tersebut adalah Perlindungan warga sipil dan non-kombatan. Hukum perang dalam islam secara tegas menjelaskan bahwa segala jenis serangan dalam peperangan harus diarahkan hanya kepada kombatan musuh. Warga sipil dan nonkombatan tidak boleh sama sekali dilukai dengan sengaja dalam berlangsungnya peperangan. Hal ini tertuang dalam Q.S Al-Baqarah ayat 190 yang berbunyi “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”.
Selain itu, dalam Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim No. 1744 dari Abdullah bin bin Umar sesungguhnya Rasulullah berkata “Aku mendapati seorang wanita terbunuh dalam sebuah peperangan bersama Rasulullah. Kemudian beliau melarang membunuh kaum wanita dan anak-anak dalam peperangan”.
Selanjutnya dalam Hadits Riwayat Abu Daud dari Anas sesungguhnya Rasulullah berkata “Pergilah kalian dengan nama Allah, dengan Allah dan atas agama Rasulullah, jangan kalian membunuh orang tua yang sudah tidak berdaya, anak kecil dan orang perempuan, dan janganlah kalian berkhianat, kumpulkan ghanimah-ghanimah mu, dan berbuatlah maslahat, serta berbuatlah yang baik, karena sesungguhnya Allah senang kepada orang-orang yang berbuat baik.” Dari sumber-sumber tersebut maka apabila dikaitkan dengan tindakan yang dilakukan oleh kelompok Houthi telah jelas melanggar prinsip-prinsip Hukum Perang dalam Islam seperti hal nya yang tertuang dalam Hukum Humaniter Internasional.
Dari sumber-sumber tersebut maka apabila dikaitkan dengan tindakan yang dilakukan oleh kelompok Houthi telah jelas melanggar prinsip-prinsip Hukum Perang dalam Islam seperti halnya yang tertuang dalam Hukum Humaniter Internasional.
Daftar Pustaka
Arbar, T.F. 2024. Aksi Houthi di Laut Merah Makan Korban Jiwa, India Evakuasi Pelaut. URL: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240308135846-4-520749/aksi-houthi-di-laut-merah-makan-korban-jiwa-indiaevakuasi-pelaut. Diakses tanggal 28 Maret 2024.
BBC. 2023. Yemen’s Houthi rebels hijack cargo ship in Red Sea. URL: https://www.bbc.com/news/world-middle-east-67469584. Diakses tanggal 28 Maret 2024.
BBC. 2024. Who are the Houthis and why are they attacking Red Sea ships?. URL: https://www.bbc.com/indonesia/articles/cn043yzq3z5o. Diakses tanggal 28 Maret 2024.
El-Saha, M.I. 2023. Memahami Aturan Perang dalam Hukum Humaniter Internasional. URL: https://kemenag.go.id/kolom/memahami-aturanperang-dalam-hukum-humaniter-internasional-mbGpW. Diakses tanggal 7 April 2024.
Fahruddin, H.A.N. 2022. PROXY WAR DALAM KONFLIK YAMAN. ISTORIA: Jurnal Pendidikan dan Sejarah. 18(1): 2-3.
Ghofur, A., & Raharjo, N.R.B. 2018. Peningkatan Kemampuan Berfikir Kritis Mahasiswa Melalui Pendekatan 5E Dan Sets Berbantu Aplikasi Media Sosial. JINoP (Jurnal Inovasi Pembelajaran). 4(2): 102.
Parthiana, I.W. 1997. Pengantar Hukum Internasional. Mandar Maju: Bandung.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini sepenuhnya merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan resmi Asosiasi INSANIA APIHHI.